السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
BINTAN - OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau , Rabu, 20 Maret 2019. Sosialisasi ini mengambil tema ‘’Peran Masyarakat dan Ombudsman dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik’’.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri DR. H. Khaeruddin Said, MM, Ka.Subbag Dosen-Dosen, Staf dan Mahasiswa STAIN SAR KEPRI. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Asisten Perwakilan Provinsi Kepri Bidang Humas, Agung Setio Apriyanto.
Dalam Sambutannya, Wakil Ketua II mengatakan Ombudsman mempunyai peran penting untuk mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis, adil dan sejahtera, dan diharapkan para mahasiswa yang hadir jangan diam, dan harus bertanya karena jarang dijumpai Sosialisasi seperti ini, tuturnya.
Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau Agung Setio Apriyanto Mengatakan bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (nDr).
STAIN Kepri Peringati HAB Ke-79 Kemenag RI: Refleksi 79 Tahun Pelayanan dan Strategi Masa Depan
Majalah Berita Seranai Edisi Perdana Resmi Diluncurkan di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
Pelamar Lulus PPPK Kementerian Agama Tahun 2024 STAIN Kepri