السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
BINTAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2019 di Auditorium Razali Jaya di sela-sela acara Peningkatan dan Penguatan Kapasitas Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang di taja Dinas DP3AP2KB di Kabupaten Bintan.
MoU ini secara langsung diserahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau Misni, SKM, MSi dan pihak Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman Kepri di wakili Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan H. Imam Subekti, S.Ag, M.Pd.I.
Tujuan dari Mou ini adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan antar kedua belah pihak dalam melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan kompetensi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan di bidang perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Riau. (ndr)
STAIN Kepri Peringati HAB Ke-79 Kemenag RI: Refleksi 79 Tahun Pelayanan dan Strategi Masa Depan
Majalah Berita Seranai Edisi Perdana Resmi Diluncurkan di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
Pelamar Lulus PPPK Kementerian Agama Tahun 2024 STAIN Kepri