السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Komitmen membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda diwujudkan melalui kolaborasi pengabdian kepada masyarakat antara Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau dan Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Kegiatan bertema "Sadar Hukum: Edukasi Remaja untuk Menghindari Sanksi Hukum" tersebut diselenggarakan di SMA Negeri 7 Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026), sebagai upaya meningkatkan literasi hukum sekaligus membangun karakter remaja yang taat hukum dan berakhlak mulia.
Kegiatan
dihadiri Ketua Program Studi HKI STAIN SAR Kepri, Daria, M.H., Ketua Jurusan
Ilmu Hukum FISIP UMRAH, Dr. Endri, M.H., Sekretaris Jurusan Ilmu Hukum FISIP
UMRAH, Irawandi, M.H., para dosen kedua perguruan tinggi, guru, serta
siswa-siswi SMA Negeri 7 Tanjungpinang.
Pada
sesi pertama, Ayu Efritadewi, S.H., M.H. menyampaikan materi bertajuk "Remaja
Sadar Hukum: Cerdas Bersikap dan Bijak Bertindak." Ia menjelaskan
bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang berfungsi menjaga ketertiban,
keadilan, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, hukum tidak hadir untuk
membatasi kebebasan, melainkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi
setiap warga negara.
Ia juga menguraikan berbagai bentuk persoalan hukum yang kerap melibatkan remaja, seperti tawuran pelajar, balap liar, penyalahgunaan narkoba, cyberbullying, penyebaran hoaks, plagiarisme, hingga pergaulan bebas. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan pertanggungjawaban pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan prinsip perlindungan anak dan penyelesaian melalui pendekatan diversi.
.jpeg)

Sementara
itu, narasumber kedua, Rizki Pradana Hidayatulah, S.H.I., M.Sos., mengangkat
materi "Taat Hukum Sebagai Cerminan Akhlak Remaja Muslim." Ia
menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari implementasi
nilai-nilai Islam yang bertujuan menjaga lima kemaslahatan utama (Maqāṣid
al-Syarī'ah), yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam
paparannya, Rizki mengulas fenomena meningkatnya berbagai bentuk kenakalan
remaja, seperti kekerasan di lingkungan sekolah, keterlibatan pelajar dalam
judi daring, cyberbullying, hingga penyalahgunaan narkoba. Menurutnya,
ketaatan terhadap hukum tidak hanya didasarkan pada ketakutan terhadap sanksi,
tetapi juga merupakan wujud akhlak mulia yang tercermin melalui sikap jujur,
disiplin, amanah, dan bertanggung jawab.
Ia
menambahkan bahwa kewajiban menaati aturan pemerintah sejalan dengan ajaran
Islam sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa ayat 59 tentang ketaatan kepada
ulil amri serta hadis lā ḍarar wa lā ḍirār yang mengajarkan larangan
membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peserta juga diajak meneladani
kisah kejujuran gadis penjual susu pada masa Khalifah Umar bin Khattab sebagai
contoh nyata integritas seorang Muslim.
Ketua
Jurusan Ilmu Hukum FISIP UMRAH, Dr. Endri, M.H., menegaskan bahwa kegiatan
kolaborasi tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian akademisi dalam membangun
kesadaran hukum sejak usia remaja.
"Kegiatan kolaborasi pengabdian kepada masyarakat ini merupakan wujud nyata kepedulian akademisi dalam memberikan edukasi hukum sejak dini kepada generasi muda. Melalui pemahaman hukum yang tepat, kita ingin para pelajar memahami bahwa hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan perlindungan, menciptakan ketertiban, dan membentengi remaja dari tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka," ujarnya.
.jpeg)
Senada
dengan itu, Ketua Prodi HKI STAIN SAR Kepri, Daria, M.H., menilai bahwa
kolaborasi lintas perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam memperkuat
pendidikan karakter generasi muda.
"Kami
sangat menyambut baik kolaborasi lintas perguruan tinggi ini. Pendekatan
edukasi hukum yang disandingkan dengan nilai-nilai keislaman dan akhlakul
karimah sangat krusial bagi remaja saat ini. Ketika kesadaran hukum dibangun di
atas fondasi iman dan akhlak, para siswa tidak hanya patuh karena takut pada
sanksi hukum formal, tetapi patuh karena kesadaran moral dan tanggung jawab
spiritual," ungkapnya.
Melalui
kegiatan ini, para siswa diharapkan mampu menjadi pelopor pelajar sadar hukum
serta memiliki keberanian untuk menghindari berbagai bentuk kenakalan remaja,
seperti cyberbullying, perundungan, judi daring, dan penyalahgunaan
narkoba. Selain itu, kolaborasi antara FISIP UMRAH dan Prodi Hukum Keluarga
Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau diharapkan terus berlanjut
sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, guna melahirkan generasi
muda Kepulauan Riau yang cerdas, berintegritas, taat hukum, dan berakhlak
mulia. (LF/Rizki)
DWP STAIN Kepri Dukung Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis bagi Mahasiswa Baru pada Pra-PBAK 2026
GenBI STAIN Kepri Selenggarakan Cek Kesehatan Gratis dalam Rangka Pra-PBAK 2026