السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Dr. Muhammad Faisal, M.Ag Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyoroti maraknya perjudian online sebagai isu yang sangat perlu diperhatikan.
Menurutnya, praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga membawa dampak negatif yang serius.
Salah satunya adalah potensi kecanduan yang bisa merusak kesehatan mental dan keuangan seseorang, bahkan dapat mengganggu proses pendidikan anak bangsa.
Dr. Muhammad Faisal, M.Ag menegaskan bahwa perjudian online bukan hanya masalah individu, tetapi juga berpotensi merusak karir seseorang, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian online.
“Bukan hanya ASN tapi berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Dimana ancaman hukum ini sangat jelas bagi orang-orang yang terlibat di dalam perbuatan judi online, karena UU No. 1 Tahun 2024 mengenai informasi dan transaksi elektronik telah mengatur soal sanksi yang diberikan kepada masayrakat yang terlibat pada judi online.” Tegasnya.
Di lingkungan Kementerian Agama, telah diterbitkan surat edaran yang menegaskan larangan terhadap perjudian daring.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tersebut, termasuk mengancam dengan tindakan hukum bagi ASN yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Edaran tersebut diterbitkan pada rabu 26 juni 2024 mengenai pencegahan judi online, dimana didalam edaran tersebut menag mengatakan sangat tegas bahwa apabila ada ASN Kemenag yang terlibat di dalam praktik judi online, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegas Gusmen.
Dr. Muhammad Faisal, M.Ag juga mengajak civitas akademika STAIN Sultan Abdurrahman Kepri untuk mengedukasi masyarakat dan mahasiswa tentang bahaya perjudian online.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah penyebaran praktik yang merugikan di masyarakat luas.
Secara keseluruhan, sikap tegas dari para ahli akademisi dan pemerintah lokal menunjukkan upaya serius dalam mengatasi masalah perjudian online, baik dari sisi hukum maupun lembaga pendidikan.(Gby)
Senarai STAIN Kepri: Wadah Informasi, Inspirasi, dan Dokumentasi Institusi
Mahasiswa STAIN Kepri Torehkan Prestasi di MTQ XIX Kecamatan Tanjungpinang Timur
Workshop Penulisan Karya Ilmiah HMPS MBS STAIN Kepri: Mewujudkan Mahasiswa Kreatif dan Inovatif