السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini


Alamat : Jl. Lintas Barat KM. 19 Ceruk Ijuk Kelurahan Toapaya Asri – Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau 29151

Telepon : 0812 7767 9541 (Ketua Prodi : Nadya Nela Rosa, M.Psi) , 0822 8463 4020 (Sekretaris Prodi : Mhd. Abror, M.Ag), 0813 7140 2276 (Kepala Labor Prodi: Lina Eka Retna Ningsih, M.Pd)

Faks : (0771) 4442610

Surel : [email protected]

Kunjungi Laman Situs
Keunggulan

Program Studi PIAUD STAIN Sultan Abdurrahman Kepri berdiri sejak tahun 2019 dan merupan satu-satunya Prodi PIAUD di Perguruan Tinggi Islam Negeri di Kepulauan Riau.

Lulusan Program Studi PIAUD memiliki komptensi tinggi dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini yang menguasai pengetahuan dibidang Pendidikan Anak khususnya Pendidikan Anak Usia Dini berbasis Islam dan Kemelayuan.

Program Studi PIAUD STAIN Sultan Abdurrahman Kepri ini memiliki kekhususan, tidak hanya membelajari tentang Pendidikan Anak Usia Dini, tetapi dilengkapi dengan dasar-dasar Pendidikan Islam untuk Anak Usia Dini.

Jam kuliah yang disiapkan adalah jam kuliah siang yaitu antara pukul 13.00 Wib s/d 17.00 Wib dan mahasiswa berksempatan langsung menjadi guru PIAUD.

Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang ditawakan tidak terlalu tinggi, sehingga memberi kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bergabung di Prodi PIAUD STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.

TERAKREDITASI: BAIK

https://drive.google.com/file/d/1uvmLUCMzW5SyUmlzw99SrN2uUCZ0wPs_/view?usp=share_link

Prospek Karir

Sarjana Pendidikan Islam Anak Usia Dini sangat dibutuhkan dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan pendidikan anak yang sesuai dengan tuntunan agama, baik sebagai Pendidik / Guru, Dosen, Praktisi Pendidikan, Owner/Founder Pendidikan, Pengembang Bahan Ajar maupun Peneliti dan Lembaga Perlindungan Anak di berbagai Instansi, baik Pemerintahan ataupun Swasta. 

Capaian Prestasi

Sarjana Pendidikan Islam Anak Usia Dini sangat dibutuhkan dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan pendidikan anak yang sesuai dengan tuntunan agama, baik sebagai Pendidik / Guru, Dosen, Praktisi Pendidikan, Owner/Founder Pendidikan, Pengembang Bahan Ajar maupun Peneliti dan Lembaga Perlindungan Anak di berbagai Instansi, baik Pemerintahan ataupun Swasta.