STAIN SAR Kepri Perkuat Tata Kelola ASN melalui Sosialisasi KMA 1150 Tahun 2025 bersama Biro Ortala Kemenag RI
22 Oktober 2025Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-147/B.IV.2/OT.00/09/2025 tentang Tindak Lanjut Konversi Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri.