TANJUNGPINANG - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang berada di Bintan dan Dua Perguruan Tinggi Lain yang berada di Tanjungpinang yakni Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul ‘Ulum Tanjungpinang, dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Tanjungpinang Menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kepulauan Riau, Kamis, 25-06-2020 di Tanjungpinang.
MoU tersebut bertujuan menjalin kerjasama untuk membangun Pengawasan Partisipasif tentang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. MoU dilaksanakan di Kantor BAWASLU Kepulauan Riau dengan melaksanakan Protokol Kesehatan, Hadir langsung dalam MoU Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Tanjungpinang, Endri Sanopaka, S.Sos., MPM dan Drs. H. Amir Husin, MM. Dari Pihak BAWASLU Kepri dihadiri langsung oleh Ketua Muhammad Sjahri Papene, SH., MH dimana Beliau selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.